Friday, May 2, 2008

mayday (1 mei)

Satu mei, diperingati sebagai hari buruh internasional, dan secara serentak diperingati di dunia. Ada apa dengan hari buruh tersebut?? Seperti telah menjadi tradisi di dunia, bahwa hari buruh selalu marak dengan demonstrasi dimana para buruh berkumpul dalam jumlah besar untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutannya. Mayday menjadi ajang dimana semua buruh dapat bersatu dan serentak di seluruh dunia, terutama di Indonesia.
Hampir setiap tahun hari buruh di Indonesia selalu diwarnai dengan demonstrasi menuntut kehidupan yang layak bagi para buruh. Sejak revolusi industri di Inggris, mulai terjadi perubahan besar di dunia, dimana secara perlahan-lahan, tenaga manusia mulai digantikan dengan mesin. Pabrik dan industri mulai berdiri menggeser lahan-lahan yang awalnya kebanyakan dipakai sebagai lahan pertanian. Saat itu pula muncul kaum-kaum pemilik modal (capital) yang memperkerjakan kaum buruh (proletar). Muncul suatu sistem ekonomi baru yang dinamakan kaptalisme, lebih disebut kapitalisme gaya lama. Era keynesian pun muncul dan mengubah jubah kapitalisme menjadi gaya baru, yang mulai mengarah pada pasar secara global. Namun, apa yang salah dengan sistem tersebut?
Para buruh merasa ditindas dengan sistem tersebut Terutama di negara dunia ketiga, Indonesia, dimana banyak peraturan lebih memihak kepada para pemilik modal, dan kurang memperhatikan nasib buruh. Upah, yang selalu dituntut para buruh, yang jika dibandingkan dengan negara lain, maka upah di Indonesia masih lebih kecil. UMR yang ditetapkan pemerintah, dirasa masih kurang, terlebih lagi dengna krisis yang mendera Indonesia, yang semakin menyulitkan kehidupan masyarakat kebanyakan. Akumulasi kekayaan yang tidak tersebar merata, dan hanya sedikit dari warga Indonesia yang hidup mapan. Ada apa dengan Indonesia? Negeri yang melimpah kekayaan alamnya, namun mengapa bernasib seperti ini? Para buruh yang hanya mendapat penghasilan yang kecil, terlebih dengan kondisi krisis ekonomi di Indonesia, membuat mereka selalu berdemonstrasi setiap "mayday".

Berikut daftar UMR pada tahun 2008 di berbagai propinsi di Indonesia :

  • Nanggroe Aceh Darussalam 1,000,000.00
  • Sumatera Utara 822,205.00
  • Sumatera Barat 800,000.00
  • Riau 800,000.00
  • Kepulauan Riau 833,000.00
  • Jambi 724,000.00
  • Sumatera Selatan 743,000.00
  • Bangka Belitung 813,000.00
  • Bengkulu 683,528.00
  • Lampung -
  • Jawa Barat 568,193.39
    • Kabupaten Bogor 873,231.00
    • Kota Depok 962,500.00
    • Purwakarta 763,000.00
    • Kota Bekasi 990,000.00
      • Upah Minimum Kelompok I 1,020,000.00
      • Upah Minimum Kelompok II 1,013,000.00
    • Kabupaten Bekasi 980,589.60
      • Upah Minimum Kelompok I 1,020,000.00
      • Upah Minimum Kelompok II 1,015,000.00
    • Kab. Sumedang (Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung & Pamulihan) 886,000.00
    • Kab. Sumedang (diluar Jatinangor, Tanjungsari, Cimanggung & Pamulihan) 700,000.00
    • Kabupaten Karawang 912,225.00
      • Upah Minimum Kelompok I 924,619.00
      • Upah Minimum Kelompok II 970,000.00
      • Upah Minimum Kelompok III 1,013,583.00
    • Kota Bandung 939,000.00
    • Kabupaten Bandung 895,980.00
  • DKI Jakarta 972,604.80
  • Banten 837,000.00
    • Kabupaten Tangerang 953,850.00
    • Kota Cilegon 971,400.00
  • Jawa Tengah 547,000.00
  • Yogyakarta 586,000.00
  • Jawa Timur
    • Kota Surabaya 805,500.00
    • Kabupaten Sidoarjo 802,000.00
  • Bali
    • Kabupaten Badung 805,000.00
    • Kota Denpasar 800,000.00
    • Kabupaten Gianyar 760,000.00
    • Kabupaten Jembrana 737,500.00
    • Kabupaten Karangasem 712,320.00
    • Kabupaten Klungkung 686,000.00
    • Kabupaten Bangli 685,000.00
    • Kabupaten Tabanan 685,000.00
    • Kabupaten Buleleng 685,000.00
  • NTB 730,000.00
  • NTT 650,000.00
  • Kalimantan Barat 645,000.00
  • Kalimantan Selatan 825,000.00
  • Kalimantan Tengah 765,868.00
  • Kalimantan Timur 815,000.00
  • Maluku 700,000.00
  • Maluku Utara 700,000.00
  • Gorontalo 600,000.00
  • Sulawesi Utara -
  • Sulawesi Tenggara 700,000.00
  • Sulawesi Tengah 670,000.00
  • Sulawesi Selatan 740,520.00
  • Sulawesi Barat 760,500.00
  • Papua 1,105,500.00

Sistem baru, sistem kontrak, dimana hubungan pengusaha dan buruh hanya sebatas kontrak, dianggap semakin menyulitkan para buruh, juga menjadi masalah yang dibawa tahun ini dalam demonstrasi para buruh. Para buruh setiap saat dapat saja di-PHK, karena hubungan yang hanya sebatas kontrak tersebut. Pemerintah dianggap terlalu memihak pada kaum pengusaha dan tidak memperhatikan nasib kaum buruh. Upah yang kecil, dan peraturan pemerintah/undang-undang yang kurang memihak pada kaum buruh, menjadi warna dalam tuntutan kaum buruh pada "mayday" tahun ini. Pemerintah seharusnya dapat melindungi segenap warganya, dan mensejahterakan rakyat Indonesia sesuai UUD 1945 dan tujuan NKRI.
For the better Indonesia...!

No comments: